Ketiga orang itu masing-masing inisial TAL dan BP, warga Bekasi, serta MHK, warga Garut. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu mendatangi desa dengan dalih investigasi anggaran dana desa (ADD).
"Dia menghubungi kepala desa untuk melakukan penyelidikan dana desa. Ketiganya mengaku sebagai wartawan. Kenyataannya di lapangan, dia meminta uang 10 juta (rupiah)," ucap Budi Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Jumat (12/1/18) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas desa melapor polisi lantaran merasa menemukan kejanggalan atas hal tersebut. Polisi langsung menyelidiki dan membekuk ketiga pria tersebut.
"Kita tangkap. Ternyata memang benar, mereka memeras. Mereka memanfaatkan situasi," katanya.
TAL, BP dan MHK mengaku bekerja sebagai wartawan di salah satu media massa. Selain itu, menurut Budi, ketiganya juga mengaku sebagai petugas Kementerian Desa (Kemendes).
"Menurut pengakuan, mereka baru beroperasi sekali. Tapi, kasus ini akan terus kita selidiki," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. "Ada mobil, kartu pengenal dan uang tunai senilai lima juta rupiah," ucap Budi.
Akibat perbuatannya ini ketiga tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut. Mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini