"Sebenarnya ada peraturan menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai," kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jalam Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Menurut Anies, setiap keputusan pemerintah memiliki peluang untuk diubah. Contohnya dalam pengangkatan pejabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies melanjutkan, atas dasar peraturan menteri itu pula Pemprov DKI tidak menggugat sertifikat HGB Pulau D. Sayangnya, Anies tidak menjabarkan peraturan menteri apa yang dia maksud.
"Kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN? Memang sah-sah saja. Semua bisa lewat PTUN. Semua urusan bisa. Jadi PTUN bukan sesuatu yang nggak boleh, boleh. Tapi itu bukan satu-satunya (cara). Kalau memang ada instrumen lain kenapa instrumen tersebut tidak dipakai," papar Anies.
Anies sebelumnya mengatakan sudah menerima jawaban dari pihak Badan Pertanahan Nasional ihwal permintaan pembatalan atau penundaan sertifikat HGB pulau-pulau reklamasi. Menteri BPN Sofyan Djalil mengatakan sertifikat HGB pulau reklamasi itu tak bisa dibatalkan.
Kini, jawaban BPN sedang dipelajari oleh pihak Pemprov DKI. "Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," ujar dia. (zak/idh)











































