Ajukan Sidang Etik di Peradi, Fredrich Tak Penuhi Panggilan KPK

Ajukan Sidang Etik di Peradi, Fredrich Tak Penuhi Panggilan KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 11:18 WIB
Fredrich Yunadi Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka pada Jumat (12/1) hari ini. Fredrich sedang mengajukan permohonan sidang etik di Peradi.

"Kami sedang mengajukan proses sidang kode etik terhadap Pak Fredrich hari ini, karena itu kita ajukan dan belum ada jawaban dari KPK maka hari ini kami datang. Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak," ujar kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sapriyanto menjelaskan, pihaknya mengajukan sidang etik atas kliennya ke Peradi untuk meminta fatwa. Mereka ingin membuktikan bahwa Fredrich tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai advokat Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami yang ajukan ke Peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan. Tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21 di antaranya adalah manipulasi rekam medis, berarti persoalnnya kan serius. Karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak. Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," ujarnya.

"Kasih kami kesempatan dulu lah. Kita kan sama-sama aparat penegak hukum, saling menghargai juga proses yang berjalan. Beri kami kesempatan, kemudian kalau memang ada pelanggaran etik sampaikan juga ke kami biar kami proses," sambungnya.

Karena itu, Sapriyanto meminta KPK menunda pemanggilan kliennya atas kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Namun pihaknya sedang menunggu jawaban dari KPK.


"Karena menunggu surat jawaban dari kami ini, karena kami kan buat surat kan surat ini dikabulkan atau enggak. kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda, kalau nggak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang, ini kan baru pemanggilan pertama ,ya kan," kata Sapriyanto.

Sapriyanto juga mengaku belum mengetahui berapa lama permintaan penundaan pemanggilan kliennya. Sebab Dewan Kehormatan Peradi yang bisa menentukan berapa lama sidang kode etik ini.

"Ya di Peradi itu kan ada dua komwas dan dewan kehormatan, kalau komwas memantau gerak-gerik pengacara kalau memang ada pelanggaran dilimpahkan ke dewan kehormatan untuk dihadiri. Saya nggak bisa memastikan karena itu kan ranahnya komwas dan dewan kehormatan ya," ujar Sapriyanto.

Selain itu, Sapriyanto menyatakan permintaan penundaan ini bukan untuk menghindari pemanggilan KPK. Saat ini Fredrich juga sedang berada di Jakarta, namun ia tak menjelaskan lokasinya yang tepat.

"Oh enggak ini kan proses yang harus dihadapi ya cuma kan karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu dikabulkan atau enggak. Ada kok ada Pak Fredrich masih di Jakarta, sehat kok sehat," kata Sapriyanto. (fai/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads