"Bisa saja nanti laporan dibuat-buat begitu proses pilkada dimulai, mulai semua kasus masuk karena tidak ada MoU kesepakatan ini," ujar Tito di ruang rapat Pansus B, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Tito menegaskan polisi siap menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun dikhawatirkan saling lapor menjadi cara untuk menjatuhkan dalam persaingan di pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami sarankan sebaiknya proses hukum ditunda dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Saran Tito terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah disisihkan dalam rapat konsultasi dengan DPR, KPK, KPU, Bawaslu dan Kejaksaan Agung. Saran itu sempat masuk dalam poin kesimpulan rapat, namun Fraksi Hanura, PAN, dan Partai Gerindra menolak usul tersebut lewat interupsi di akhir rapat.
Akhirnya Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Fadli Zon, memutuskan usulan Tito disisihkan dan dibicarakan kembali antar-institusi penegak hukum saja. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini