"Kalau saya justru nggak begitu. Kalau yang bersangkutan sudah dalam pemeriksaan sebelumnya sudah nyata-nyata akan menjadi terdakwa pada proses hukum lebih lanjut, menurut saya malah harus diberikan sinyal. Kalau menurut saya lho ya," ujar Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut Agus, pemeriksaan terhadap seseorang tidak sembarangan. Ada indikasi awal atau bukti yang berkaitan sebelum KPK memanggil seseorang sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diperiksa, masih buktinya belum jelas, masih di awal, ya itu bisa kita nggak periksa dulu," ujarnya.
Namun khusus untuk operasi tangkap tangan (OTT), Agus menegaskan tidak bisa ditunda. OTT harus segera ditindak.
"Ya kita nggak boleh berhenti dong, jadi selama proses ini kalau ada pelanggaran hukum ya justru harus ditindak," kata Agus.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menanggapi soal proses hukum calon kepala dalam Pilkada Serentak 2018. Ia mengimbau kepada calon kepala daerah petahana menjauhi segala bentuk praktik korupsi.
"Saya yakin sebagai pelajaran saya dan semua pihak kepala daerah dan calon petahana agar hati-hati area rawan korupsi," kata Tjahjo di tempat yang sama.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini