"Siang ini kita semua dari Polri, Kejaksaan, KPK, Bawaslu itu diundang DPR. Dipimpin langsung oleh pimpinan DPR, kalau nggak salah Pak Fadli Zon, untuk membicarakan masalah kesepakatan ini," kata Tito usai memimpin upacara sertijab sejumlah jabatan perwira tinggi Polri, di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Menurut Tito, kesepakatan menunda proses hukum calon kepala daerah di masa Pilkada akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Tito sebelumnya mengaku ikut mengimbau KPK dan Kejagung terkait penanganan kasus calon kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dalam kontestasi ini para pasangan calon berusaha untuk dapat dukungan publik, berusaha untuk dapat voters, suara. Maka mereka akan berusaha untuk membuat program atau kegiatan-kegiatan yang menarik hati publik," jelas Tito.
Proses hukum pada masa Pilkada menurut Tito akan berpengaruh terhadap persepsi masyarakat terhadap calon. Tito tak ingin proses hukum dipolitisasi.
"Saya berpendapat hukum adalah supremasi tapi demokrasi ini juga harus kita hormati. Apalagi sangat sensitif kalau seseorang dipanggil terus, pasti itu berpengaruh kepada popularitas dan elektabilitasnya. Itu bisa jeblok," ujar Tito.
Aturan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah diatur lewat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014. Saat itu Jenderal (Purn) Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran untuk lingkungan Polri.
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini