Para tersangka adaah Sarideh (25) membawa 970 gram sabu-sabu. Sedangkan Almira (21) membawa 972 gram sabu-sabu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2018 pukul 14.35 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka merupakan TKI ilegal yang sudah sekitar 3 tahun belerja di Malaysia. Sarideh berasal dari Madura, sedangkan Almira berasal dari Lombok.
Adapun kasus tersebut terungkap atas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta dan TNI-Polri.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru, mengatakan telah mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkoba. Petugas kemudian mencurigai kedua wanita tersebut.
"Sabu-sabu dimasukkan ke dasar kardus kemudian ditutup dengan barang-barang kebutuhan sehari-hari agar tidak kelihatan," kata Tri Agus.
Sabu-sabu tersebut, kata Tri merupakan produksi Tiongkok yang diedarkan oleh bandar dari Malaysia berinisial RZ. Kedua tersangka dijanjikan imbalan Rp 30 juta per orang.
"Ini jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Pengakuan tersangka, ini akan dibawa ke Jawa Timur melalui jalur darat. Tiba di sini katanya ada yang menjemput," ungkapnya. (mbr/mbr)