"Semestinya (WS) akan mendapat pemberatan hukuman," kata Khofifah kepada wartawan setelah melakukan peletakan batu pertama pembangunan P4AT di BBPPKS Bantul, DIY, Selasa (9/1/2018).
Khofifah menyerahkan vonis hukuman ke pengadilan. Namun dia berharap pelaku diberi chip sesuai ketentuan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang saat ini telah menjadi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus sodomi ini, lanjut Khofifah, pihaknya sudah menerjunkan tim. Hasilnya diketahui, para korban mengalami trauma berat dan perlu mendapat pendampingan.
"Selain korbannya banyak, kemudian traumanya dalam dan ada kekerasan di dalamnya. Rupanya trauma mereka (korban) itu akan muncul pada malam hari. Jadi pada malam hari ada yang histeris yang seterusnya," tutupnya. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini