"Bukannya tidak jadi (pelimpahan tahap II) ya. Kita kan berkoordinasi (dengan kejaksaan) untuk memastikan bahwa semuanya itu lengkap. Jadi untuk memastikan itu, kita kemarin minta untuk semua pihak (tersangka) datang di hari Senin (8/1)," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
"Yang datang kan cuma dua (tersangka), Pak Raden Priyono dan Pak Djoko Harsono, tapi si Honggo belum," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita coba identifikasi (Honggo) di mana, bilangnya ada di Singapura. Makanya kita juga sudah melakukan pemanggilan melalui lawyernya dan melalui keluarganya. Jadi kita harus bisa melihat, bahwa kita mesti menyiapkan proses penyerahan ini lengkap, kan kalau enggak lengkap enggak diterima, itu sih objektifnya seperti itu," terang dia.
Agung menerangkan saat ini pihaknya sedang berusaha mencari Honggo. Karena informasi yang diterima menyebut Honggo berada di Singapura, Bareskrim akan meminta bantuan Interpol untuk proses pengembalian Honggo ke Indonesia.
"Nah sekarang kita sedang berusaha untuk mencari ini sodara Honggo ini. (Bantuan Interpol) iya pasti itu. Teknis itu pasti kita lakukan itu. Tapi kita proses, berproses untuk nanti menghadirkan semua tersangka kepada kejaksaan," kata Agung.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aud/fdn)











































