"Penanganannya kami tarik ke Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah kami buatkan surat perintah penangkapan dan penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada detikcom, Selasa (9/1/2018).
Baca juga: Sadis, Suami Injak Perut Istri yang Hamil 8 Bulan di Johar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina Rahmawati (21) harus kehilangan buah hatinya karena dianiaya oleh suaminya. Akibat penganiayaan suaminya, Lina mengalami pendarahan hebat hingga dia harus menjalani operasi caesar di RS Budi Kemuliaan.
Malangnya, bayi yang diberi nama M Ridho itu harus pergi untuk selamanya setelah tiga hari lahir. Diduga kuat, kematian bayi Ridho adalah akibat kekerasan Kasdi terhadap istrinya ketika bayi Ridho masih di dalam kandungan.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 4 Januari 2018. Saat itu, Lina sedang duduk di kasur di rumah kontrakannya di Jl Tanah Tinggi Gg 12 RT 09/07 Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Tiba-tiba, Kasdi menginjak perut korban di bagian bawah pusat sebanyak satu kali hingga korban berteriak kesakitan. Kasdi melakukan hal itu karena curiga bayi yang dikandung istrinya itu bukan hasil perkawinan korban dengan dirinya.
Sambil menahan sakit, korban meyakinkan bahwa bayinya adalah bayi Kasdi. Namun, Kasdi tetap tidak percaya dan terus menganiaya korban. Kasdi kemudian menginjak pinggang kiri korban berkali-kali hingga memukul wajahnya dengan kepalan tangan.
Hingga pada Jumat 5 Januari 2018 pukul 23.30 WIB, Lina mengalami pendarahan dan kesakitan yang luar biasa. Lina kemudian dibawa ke puskesmas dengan didampingi oleh orang yuanya dan suaminya.
Pihak puskesmas kemudian merujuknya ke RS Budi Kemuliaan. Pihak rumah sakit melihat ada luka di tubuh korban, sehingga dokter memutuskan untuk melakukan operasi caesar. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi. Selanjutnya polisi menangkap Kasdi.
(mei/dnu)











































