"Ya ini kan polisi hanya menjalankan peraturan, peraturannya kan masih ada di gubernur, belum dicabut. Kita tunggu dulu bagaimana upaya lain yang dilakukan gubernur nanti akan dikoordinasikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Senin (8/1/2018) malam.
Halim mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dishub DKI terkait dicabutnya larangan motor tersebut. Dia memastikan akan melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata Irfan Fachruddin seperti dikutip detikcom dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1).
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, Pergub DKI yang dikeluarkan oleh Ahok tersebut juga dinyatakan tidak lagi memiliki hukum mengikat. (fdu/bag)