"Apa yang mau diambil dari LHKPN adalah soal keterbukaan dan kepatuhan akan ketentuan yang mengaitkanya dengan integritas pemimpin," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi detikcom, Senin malam (8/1/2018).
Saut menilai calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak wajib melaporkan LHKPN. Apalagi aturan mengenai laporan LHKPN dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK membuka 20 posko LHKPN mulai 2 Januari sampai 19 Januari 2018. Pada Senin (8/1), KPK mencatat sekitar 360 calon kepala daerah yang sudah lapor LHKPN.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan laporan LHKPN merupakan salah satu syarat bagi calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak. KPK berharap calon kepala daerah melaporkan LHKPN yang benar dan tepat.
"Pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pencalonan Pilkada sebenarnya mengikuti jadwal pendaftaran calon kepala daaerah ke KPU yaitu tanggal 8-10 Januari 2018. Namun banyak yang sudah melapor karena pas tanggal 8-10 Januari calon kepala daerah ke KPU berharap sudah membawa tanda terima LHKPN. Masa perbaikan berkas 18-20 Januari, tetapi karena 20 Januari itu jatuh di hari Sabtu, untuk KPK ditunggu sampai Jumat 19 Januari," kata Febri dihubungi terpisah. (fai/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini