"Paling tidak kami lihat dari perjanjiannya dulu, kan Pak Gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) arahannya kemarin untuk membatalkan pengadaannya. Kan nanti substansinya ada di perjanjiannya," ujar Yayan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Yayan mengatakan, perjanjian tersebut menjadi dasar Pemprov DKI menentukan langkah hukum dari kasus lahan yang rencananya akan digunakan sebagai rumah sakit kanker tersebut. Saat ini, kata Yayan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menempuh jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya menuturkan keinginan Pemprov DKI Jakarta sudah bulat. Mereka ingin membatalkan pengadaan lahan seluas 3,6 hektare itu.
Uang yang telah dibayarkan ke pihak RS Sumber Waras ditegaskan Sandiaga harus kembali ke kas Pemprov DKI. Dengan begitu, peluang opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemporv DKI tahun 2017 semakin terbuka.
"Mudah-mudahan ada penyelesaian dalam waktu dekat. Asetnya kembali, dananya kembali kepada kita, dan kita bisa segera menutup buku tahun 2017 dengan WTP," di Majelis Arraudhotul Mahmoedah, Jl Musyawarah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (6/1). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini