Kasus e-KTP, Politikus PKB Tak Penuhi Panggilan KPK

Kasus e-KTP, Politikus PKB Tak Penuhi Panggilan KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 19:51 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi VIII Abdul Malik Haramain meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Politikus PKB ini mengirimkan surat dengan alasan ada keperluan keluarga.

"Ada saksi e-KTP tidak hadir Abdul Malik, yang bersangkutan mengirimkan surat kepada penyidik tidak bisa datang. Kami akan melakukan jadwal ulang karena ada keluarga yang bersangkutan meninggal," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (8/1/2018)

Sedangkan saksi yang hadir yakni Djamal Aziz dan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. KPK ingin mengklarifikasi dugaan penerimaan uang kasus proyek e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam dua saksi diperiksa kasus e-KTP diklarifikasi atas pengetahuan mereka dan juga dugaan penerimaan uang terkait e-KTP tentu saja diketahui klarifikasi yang bersangkutan," ucap Febri.

Pada hari ini, KPK memanggil 3 orang sebagai saksi yakni Abdul Malik, Djamal Aziz dan Marzuki Alie. Mereka diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana, namun hanya Djamal Aziz dan Marzuki Alie yang hadir. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads