"Saya kebetulan selaku pimpinan dari Majelis Taklim Nahdlatul Fatah melaporkan Ade Armando terkait masalah penghinaan dan penistaan terhadap Alquran dan Alhadis," ujar Salman di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Salman menilai posting-an Ade Armando akan membingungkan umat. Ade dalam posting-annya disebut pelapor mengisyaratkan hadis tidak akurat dan tidak bisa dipercaya. Padahal Alquran dan hadis adalah pedoman hidup umat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dianggap sebagai menyusahkan hidup. Jadi kan terkesan bahwa hadis ini dan Alquran ini membuat susah umat Islam. Dalam kacamata umat Islam menganggap hadis dan Alquran itu sebagai sebuah sumber yang sangat akurat yang sangat terpercaya dan nggak bisa lagi ditolerir," ujar Salman.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP TBL/120/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018. Ade dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana SARA yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 128 UU ITE juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Ade sebelumnya juga dilaporkan sejumlah murid dan LSM. Para pelapor Ade adalah Ratih Puspa Nusanti dan Hari Damai Lubis, yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq dan LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta. Soal laporan ke polisi, Ade menolak dituduh telah merendahkan Hadis.
"Saya menolak dituduh merendahkan hadis. Saya heran FPI tidak paham bahwa derajat hadis tidak sama dengan Alquran. Yang tidak mungkin salah adalah Alquran. Alquran itu suci. Adapun hadis, ada banyak ragamnya. Dari hadis sahih sampai hadis dhoif (lemah). Yang sahih pun tidak 100 persen akurat, karena sebagian besar baru ditulis secara baku sekitar 200 tahun sesudah Nabi Muhammad SAW wafat," katanya kepada detikcom, Minggu (31/12/2017). (fdn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini