"Mediasi ya terserah untuk sementara biasa di sini, tapi pada suatu saat mereka mau mediasinya di luar ya terserah aja," ujar pejabat Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng, di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Jootje juga mengatakan proses mediasi diserahkan sepenuhnya kepada mediator dari kedua belah pihak. Namun dia mengingatkan, jika proses mediasi dilakukan di luar pengadilan, itu membutuhkan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kalau mediator umpamanya maunya di sini (PN Jakut), oke. Sebab, apa sulitnya kalau hanya penggugat dan tergugat. Mau berdamai suami-istri kan tidak mungkin dilakukan terbuka," katanya.
Jootje kemudian menjelaskan proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari setelah ditetapkan. Namun durasinya bisa diperpanjang apabila dalam proses mediasi ada tanda berdamai.
"Mediasi itu 30 hari setelah ditetapkan dia harus melaporkan, kalau ada tanda perdamaian boleh diperpanjang. Kalau sebelum 30 hari sudah tidak tercapai segera dilaporkan ke majelis untuk persidangan lanjutan," paparnya.
![]() |
Dalam proses mediasi, Ahok-Vero diwajibkan hadir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016.
Kewajiban hadir diatur dalam Pasal 6 yang berbunyi 'para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum'.
Sedangkan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008, mediasi dapat dilaksanakan selama 40 hari kerja. Waktu ini dapat diperpanjang lagi selama 14 hari.
Video 20Detik: PN Jakut Ingatkan Ahok dan Vero bahwa Damai Itu Indah (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini