"Pukul 12 malam datang ke makam sendirian, lalu mengambil kayu nangka dan digali selama 3 jam. Tersangka kemudian mengambil 4 tali pocong yang ada di kepala jenazah, kemudian di leher dan di dada," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, Senin (8/1/2018).
Tak ada alat khusus yang digunakan tersangka untuk menggali kuburan. Irpan hanya menggali dengan batang kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepotong kayu dan pakaian tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 179 KUHP tentang pembongkaran kuburan.
Irpan membongkar makam temannya, Suhendra, pada Jumat (29/12). Dia juga mencuri 4 tali pocong yang melekat pada jenazah.
Pencurian tali pocong itu diketahui warga pada pukul 06.30 WIB setelah warga melihat kuburan dibongkar. Suhendra, yang menempati makam itu, diketahui meninggal pada Kamis (28/12).
![]() |
Irpan nekat mencuri tali pocong karena diyakini dapat mempermudah rezeki. Dia yakin tali pocong bisa membuat angkot yang disopirinya ramai penumpang.
"Tersangka mendengar dari neneknya bahwa sahabatnya meninggal. Tersangka tebersit pikiran jika tali pocong memiliki khasiat memudahkan mendatangkan rezeki," kata Fadli.
"Jadi tersangka punya pikiran untuk mengambil tali pocong agar angkot ramai," ujarnya. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini