Faisal Ngaku Bikin 2 Video Porno, Polisi Tak Langsung Percaya

Faisal Ngaku Bikin 2 Video Porno, Polisi Tak Langsung Percaya

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 14:07 WIB
Pelaku perekaman video porno bocah-perempuan. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polisi masih menyelidiki kasus video porno bocah lelaki dan perempuan dewasa yang dibuat M Faisal Akbar (32). Polisi masih menyelidiki ada-tidaknya video lain yang dibuat Faisal.

Sejauh ini baru ada tiga konten pornografi yang dibuat Faisal. Pertama, sebuah foto antara anak lelaki dan perempuan dewasa. Sedangkan dua konten lainnya berupa video.

"Ada tiga (konten pornografi). Tapi ini baru pengakuannya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (8/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Umar mengatakan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Dari fase penyidikan inilah, kata Umar, polisi akan menggali lebih dalam, termasuk soal jumlah video yang dibuat Faisal.

"Handphone dia sudah kita sita, kita download isinya untuk dikloning. Masih digali. Tapi intinya, kasus sudah terbuka bahwa ada kejadian ini. Nanti kita masuk ke penyidikan untuk temukan fakta hukum," katanya.

Polisi juga akan mendalami kebenaran dari pengakuan Faisal yang menyebut video itu dijual kepada seorang warga negara Rusia.

"Terus dibilang komunikasi dengan orang Rusia, Kanada dan Belanda. Berarti kan komunikasi dengan bahasa Inggris. Tapi ketika ditanya pakai bahasa Inggris, nggak nyambung, nggak bagus, ini kan jadi pertanyaan apa betul? Jadi apa pun yang mereka sampaikan dalam interogasi kita terima, tapi nanti digali fakta hukum seperti apa," ujar Umar.


Selain itu, polisi menyidik terkait proses penjualan yang dilakukan Faisal. Sejauh ini, Faisal menyebut video dijual dengan cara mengirim via aplikasi Telegram.

"Apakah betul menggunakan Telegram atau manual seperti yang pernah saya tangani di Bareskrim, bikin film di mana lalu datang ke Bali, jual-beli di Bali. Dijual dalam bentuk flashdisk. Apakah modus itu (manual) dilakukan saat ini atau tidak? Nanti dalam penyidikan," tutur Umar. (idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads