"Untuk penetapan majelis, akan segera ditetapkan majelisnya oleh Ketua PN Jakarta Utara," kata pejabat Humas PN Jakarta Utara, Joojte Sampaleng, kepada detikcom, Senin (8/1/2018).
Dijelaskan Joojte, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan surat kuasa dari pihak penggugat alias Ahok untuk bisa memproses sidang. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Ahok, yakni Fifi Letty Indra dan Josefina Agatha Syukur, pada Jumat (5/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perlengkapan surat kuasa secara formil baru kemudian ditetapkan majelisnya," jelas Joojte. "Dalam waktu secepatnya ditetapkan," sambungnya saat ditanya soal berapa lama prosesnya.
Ahok dan Veronica Tan menikah pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama.