Majelis Hakim untuk Sidang Cerai Ahok-Vero Segera Ditetapkan

Majelis Hakim untuk Sidang Cerai Ahok-Vero Segera Ditetapkan

Indra Komara - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 12:18 WIB
Foto: Ilustrasi Ahok dan Vero/Andika Akbaryansyah
Jakarta - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim untuk sidang perdana segera ditetapkan.

"Untuk penetapan majelis, akan segera ditetapkan majelisnya oleh Ketua PN Jakarta Utara," kata pejabat Humas PN Jakarta Utara, Joojte Sampaleng, kepada detikcom, Senin (8/1/2018).

Dijelaskan Joojte, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan surat kuasa dari pihak penggugat alias Ahok untuk bisa memproses sidang. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Ahok, yakni Fifi Letty Indra dan Josefina Agatha Syukur, pada Jumat (5/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi perlengkapan surat kuasa secara formil baru kemudian ditetapkan majelisnya," jelas Joojte. "Dalam waktu secepatnya ditetapkan," sambungnya saat ditanya soal berapa lama prosesnya.

Ahok dan Veronica Tan menikah pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama.

(hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads