TNI-Polri Nyalon di Pilkada, Ini Syarat dari KPU

Pilkada Serentak 2018

TNI-Polri Nyalon di Pilkada, Ini Syarat dari KPU

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 07:20 WIB
Foto: Tim Infografis detikcom
Jakarta - Sejumlah perwira tinggi Polri dan TNI tidak dilarang maju sebagai calon dalam Pilkada Serentak 2018. Namun, ada syarat wajib yang harus diserahkan sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pendaftaran bakal calon itu kan prosesnya masih panjang, dari penelitian administrasi, kemudian jika diperlukan kita juga melakukan klarifikasi atau verifikasi atas dokumen itu. Sehingga terkait dengan bakal calon dari TNI, Polri, terus PNS, BUMN, BUMD, itu nanti finalisasinya pada saat penetapan yang bersangkutan sebagai calon," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi detikcom, Minggu (7/1/2018) malam.


Wahyu menjelaskan KPU tetap menghormati hak-hak para bakal calon dari TNI atau Polri. Surat pengunduran diri dari instansi tidak harus disertakan di awal pembukaan pendaftaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan kita juga menghormati hak-hak individual. Asumsinya, bakal pasangan calon yang mendaftar kan belum tentu memenuhi syarat. Kita juga menghormati hak-hak pribadi, misalnya belum tentu harus mundur, itu juga kan tidak bijak. Konteksnya adalah yang bersangkutan harus memenuhi segala persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon. Ini kan baru bakal calon," papar dia.


Namun, Wahyu menegaskan surat pengunduran diri dari instansi TNI maupun Polri itu wajib disertakan jika bakal calon sudah dinyatakan lolos verifikasi KPU. Surat pengunduran diri harus diserahkan sebelum masa pendaftaran ditutup.

"Ya konteksnya tidak menyusul. Ini kan konteksnya masih dalam tahapan, kan tahapan ini tidak sehari, cukup lama itu kan. Artinya kalau kemudian proses itu dilengkapi pada masa tahapan kan artinya konteksnya tidak menyusul," terang Wahyu.


KPU membuka pendaftaran untuk pasangan yang akan bertanding dalam Pilkada 2018 mulai hari ini. Ada empat dokumen yang harus diserahkan saat mendaftar.

Empat dokumen yang dimaksud yakni dokumen B-KWK parpol atau surat pencalonan. Kedua dokumen B1-KWK parpol atau keputusan DPP parpol tentang persetujuan pasangan calon. Kemudian dokumen B2-KWK parpol atau surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan dan terakhir dokumen B3-KWK parpol atau surat pernyataan antara parpol dengan paslon.

Pendaftaran akan dibuka sampai tanggal 10 Januari 2018. Berikut jadwal tahapan pendaftaran pencalonan:

1. Pendaftaran pasangan calon 8-10 Januari 2018

2. Pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat 10-16 Januari 2018

3. Pemeriksaan kesehatan 8-15 Januari 2018

4. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15-16 Januari 2018

5. Pemberitahuan hasil pengecekan syarat pencalonan 17-18 Agustus 2018

6. Perbaikan syarat pencalonan 18-20 Januari 2018

7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pencalonan di website KPU 20-26 Januari 2018

8. Penetapan pasangan calon 12 Februari 2018 (zak/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads