"KPAI mendorong pemberian pemberatan hukuman karena korban banyak. Lalu ada unsur melakukan tipu daya kebohongan dan pengancaman," kata komisioner KPAI Putu Elvian saat dihubungi detikcom, Jumat (5/1/2017) malam.
Putu menilai dalam kasus Babeh ini sangat dimungkinkan untuk diberikan pemberatan hukuman. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung apakah pemberatan hukuman yang dimaksud adalah hukuman kebiri, Putu belum berani memastikan itu. Menurutnya, pemberian hukuman kebiri harus melihat beberapa poin lagi.
"Kalau diterapkan pidana tambahan (hukuman kebiri), harus melihat unsur tadi. Apakah korban lebih dari satu, iya. Mengakibatkan luka berat, nah ini belum terlihat dari hasil visum. Sejauh ini baru visum et repertum. Apakah korban mengalami gangguan jiwa, saya lihat dari hasil telaah dari anak-anak tidak melihat ke arah itu. Apakah ada penyakit menular, itu belum terlihat, belum dilakukan pemeriksaan juga. Unsur ini yang menjadi tolok ukur diberlakukan pidana tambahan kebiri," ucap dia.
Putu menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan memang unsur-unsur tersebut terpenuhi, Babeh bisa dikenai hukuman kebiri. "Kalau semua memenuhi unsur, rasanya bisa dilakukan hukuman kebiri. Saat ini saya lihat baru satu, yang lain masih menunggu pemeriksaan," imbuhnya. (ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini