Hal ini dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal. Iqbal menjelaskan kepolisian akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Brigadir Jumadi dan rekannya yang terlibat dalam aksi perampokan.
"Sanksinya tegas, kita proses pidananya harus tegas dan jelas di KUHP mekanisme sidang kode etik profesi jelas, ya kan bila perlu pecat," tegas Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif dan otak pelaku perampokan masih kita dalami, sekarang kan baru ketangkap, BAP saja belum dan barang bukti saja belum dikumpulkan," ucap dia.
Perampokan ini terjadi pada Kamis (4/1) pukul 14.30 Wita. Saat itu oknum bernama Brigadir J, teller bank berinisial A, dan sopir bank berinisial G berada dalam satu mobil.
"Saya benarkan bahwa telah terjadi itu. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini, mengejar pelakunya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (5/1).
Brigadir J melakukan perampokan bersama seorang pelaku yang identitasnya belum diketahui. Rekan J itu berpura-pura menumpang di mobil tersebut. Dalam perjalanan menuju Bank Mandiri cabang Tabalong, pelaku meminta mampir lebih dulu di Polsek Martapura dengan alasan mengambil sesuatu yang tertinggal.
Pelaku tiba-tiba menodongkan pistol saat mobil mengarah ke jalan yang agak sepi dan mengancam akan menembak jika A dan G tak menuruti perintahnya. Setelah mengendalikan situasi, Brigadir J dan rekannya melakban mata, mulut, tangan, serta kaki A dan G. (asp/asp)