"Tim Intelijen Kejati Jambi, Kejari Jambi dan JPU Kejati Jambi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Prof Aulia Tasman, mantan rektor Universitas Jambi di halaman parkir Universitas Jambi," kata JAM Intelijen, Jan S Maringka kepada detikcom, Jumat (5/1/2018).
Aulia ditangkap pada Kamis (4/1) kemarin sekira pukul 17.10 WIB. Usai ditangkap, terpidana dibawa ke kantor Kejati Jambi guna melengkapi administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia dieksekusi berdasarkan putusan MA Nomor 1629K/PID.SUS/2017 tanggal 1 November 2017. Terpidana terbukti melakukan korupsi yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor. Adapun amar putusan MA yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," papar Jan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini