Korupsi, Eks Rektor Univ Jambi Prof Aulia Dijebloskan ke Bui

Korupsi, Eks Rektor Univ Jambi Prof Aulia Dijebloskan ke Bui

Rivki - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 14:28 WIB
Foto: ist.
Jambi - Eks Rektor Universitas Jambi, Prof Aulia Tasman dieksekusi dan dijebloskan ke bui selama 8 tahun ke depan. Ia terbukti korupsi alat kesehatan dengan nilai proyek Rp 20 miliar.

"Tim Intelijen Kejati Jambi, Kejari Jambi dan JPU Kejati Jambi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Prof Aulia Tasman, mantan rektor Universitas Jambi di halaman parkir Universitas Jambi," kata JAM Intelijen, Jan S Maringka kepada detikcom, Jumat (5/1/2018).

Aulia ditangkap pada Kamis (4/1) kemarin sekira pukul 17.10 WIB. Usai ditangkap, terpidana dibawa ke kantor Kejati Jambi guna melengkapi administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pukul 20.10 WIB terpidana dibawa oleh tim JPU dengan pengamanan dari intelijen Kejati Jambi ke Lapas Jambi dan selanjutnya diterima oleh KPLP lapas dan akhirnya pelaksanaan eksekusinya dapat dilaksanakan," ujar Jan.

Aulia dieksekusi berdasarkan putusan MA Nomor 1629K/PID.SUS/2017 tanggal 1 November 2017. Terpidana terbukti melakukan korupsi yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor. Adapun amar putusan MA yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

"Dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," papar Jan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads