"Nggak, nggak (ada komunikasi dengan Erwan/Plt Sekda Jambi). Makanya wagub ini boleh dikatakan nggak ada ikut campur," ujar Fachrori setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
"Kebetulan anak buah kita memang ada beberapa orang, kan? Nah, oleh karena itu, kebetulan saya tidak ada di tempat. Waktu itu saya ada di Jakarta, ada acara dengan Bank Indonesia," imbuh Fachrori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fachrori, Gubernur Jambi Zumi Zola tidak melibatkannya dalam pembahasan APBD. Namun dia tidak dapat memastikan alasannya.
"Wallahua'lam-lah," ucapnya singkat.
Saat konferensi pers terkait OTT itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut ada istilah 'uang ketok' dalam kasus itu. Uang itu berasal dari rekanan Pemprov Jambi.
"Untuk memuluskan hal tersebut, dilakukan pencarian uang yang disebut sebagai 'uang ketok'. Pencarian dilakukan kepada pihak swasta yang sebelumnya menjadi rekanan Pemprov Jambi," ujar Basaria, Rabu (29/11/2017).
Terkait kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Duit suap itu disebut mengalir ke seluruh fraksi di DPRD Jambi. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (nif/dhn)