"Lahan Cengkareng kemarin sudah mendapat arahan dari Bapak Gubernur untuk menyetujui langkah kita, yang sudah kami umumkan sebelumnya," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Sandi menjabarkan langkah-langkah yang dimaksud adalah langkah untuk mencatatkan aset lahan Cengkareng sebagai aset dari DKPKP DKI. Selain itu, pihaknya akan menagih pembayaran pengadaan lahan Cengkareng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sandi mengatakan Pemprov DKI akan tetap menagih pembayaran atas pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hal itu akan dimaksimalkan.
"Kalau dari Cengkareng tentunya akan kami optimalisasi proses hukumnya. Nanti SKPD, Dinas Perumahan, akan melakukan proses hukum untuk menagih ke oknum yang menjual aset milik Pemprov ini ke Dinas Perumahan," kata Sandiaga Uno di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017). (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini