"Tersangka sendiri mengaku sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD di kawasan Rajeg," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif, dalam keterangannya, Kamis (4/1/2018).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan juga mengatakan hal tersebut. Wiwin mengatakan tersangka sudah 2 tahun menjalani profesi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Babeh ditangkap karena menyodomi 25 anak sejak April hingga Desember 2017. Setelah diselidiki, korban Babeh berusia 10-15 tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini