"Semua seperti itu, narkoba memang seoerti itu SOP-nya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Argo mengatakan, penahanan untuk status tersangka dalam kasus narkoba dilakukan dalam waktu 3x24 jam. Bila dirasa masih belum cukup waktu untuk proses pemeriksaan, penyidik bisa memperpanjang masa penangkapan selama 3x24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan Jennifer belum ditahan karena penyidik masih mengembangkan kasus. Penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa Jennifer.
"Sekarang kalau penangkapan itu (kemudian) diselkan, dari mana makannya? Makanya, penahanan itu wewenang dari penyidik," tuturnya.
Jennifer saat ini sudah berstatus menjadi tersangka. Jennifer saat ini masih diamankan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Saksikan video 20detik tentang Jennifer Dunn di sini:
[Gambas:Video 20detik] (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini