Perjalanan 1,3 Ton Ganja Aceh ke Jakarta hingga Ditangkap Polisi

Perjalanan 1,3 Ton Ganja Aceh ke Jakarta hingga Ditangkap Polisi

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 15:38 WIB
Rilis kasus 1,3 ton ganja di Polres Jakbar, Kamis (4/1/2018) Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,3 ton dari Aceh. Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya di Gambir, Jakarta Pusat, pada Maret 2017.

"Jadi penyelidikan yang dilakukan Polres Jakbar dan Polda sejak bulan Maret 2017. Kita dapat informasi ada jaringan dari Aceh terkait penjualan di Jakarta. Beberapa dari jaringan ini sudah pernah kita tangkap seperti di Gambir. Artinya kita sudah lakukan investigasi dan anggota kita kirim ke Aceh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1/2018).

Sat Resnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan surveilans dengan target tersangka FA, yang berangkat dari Jakarta menuju Aceh. Tersangka kemudian kembali ke Jakarta membawa ganja yang disimpan dalam truk bernopol B-9937-TCD melalui jalur darat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada Minggu (31/12/2017), anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakbar mengamankan truk tersebut yang dikemudikan Saudara FA dan kawan-kawan di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Selanjutnya pada 1 Januari 2018, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil boks di Mako Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di lokasi yang sama.

[Gambas:Video 20detik]


Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1.300 paket ganja atau 1,3 ton ganja yang disimpan di balik tumpukan karung arang kayu. Truk itu sengaja dimodifikasi oleh tersangka agar dapat mengelabui polisi.

Setelah berhasil menangkap FA (31) supir truk, YCN (30), dan AS (29) sebagai kenek, penyelidikan berkembang hingga menangkap RA, RS, dan GD di wilayah Cikarang, Bekasi, dan Tebet, Jakarta Selatan.

Hengki mengatakan, menurut informasi dari tersangka, narkoba jenis ganja ini didapat dari tersangka MB (DPO), yang berada di Aceh, sekaligus pemilik narkoba bersama tersangka BM, yang juga masih jadi buron.

Jaringan ini juga dikendalikan oleh tersangka IL (DPO), yang berperan memodifikasi mobil boks untuk mengangkut ganja dari Aceh menuju Jakarta.

"Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan jenis sabu dan ganja antar provinsi dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks," kata Hengki. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads