Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Didakwa Beri Suap Moge ke Auditor BPK

Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Didakwa Beri Suap Moge ke Auditor BPK

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 14:33 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan General Manager PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi didakwa memberi suap motor Harley Davidson kepada auditor BPK Sigit Yugoharto. Suap tersebut terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga Persero pada 2017.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberikan sesuatu 1 unit motor Harley Davidson Sportster dan memberi beberapa kali fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi kepada Sigit Yugoharto," ujar jaksa pada KPK saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Jaksa mengatakan tim pemeriksa BPK Sigit Yugoharto dengan jajaran direksi dan manajemen PT Jasa Marga di Kantor Pusat PT Jasa Marga, TMII, Jakarta Timur pada 3 April 2017. Dalam pertemuan tersebut, penanggung jawab tim pemeriksa BPK Dadang Ahmad Rifai menyampaikan metode, tujuan, jadwal dan periode pemeriksaan yang dilakukan BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta segera disiapkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan yang dilaksanakan PT Jasa Marga pada tahun 2015-2016, serta meminta ditunjuk person in charge dari pihak PT Jasa Marga dalam pelaksanaan audit. Yang akhirnya ditunjuk Laviana Sri Hardini dan penyerahan dokumen maupun data kepada tim pemeriksa BPK dilakukan satuan pengawas internal (SPI)," ujar jaksa.


Setelah itu, jaksa mengatakan Sigit Yugoharto bertemu dengan Laviana Sri Hardini serta tim pemeriksa BPK di Kantor Pusat PT Jasa Marga. Dalam pertemuan tersebut, tim pemeriksa BPK menjelaskan adanya temuan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan SFO PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.

"Untuk itu tim pemeriksa BPK meminta PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi memberikan tanggapan dengan menyiapkan dokumen pendukungnya," kata jaksa.

Kemudian, jaksa menyatakan Setia Budi melakukan pertemuan dengan karyawan PT Jasa Marga Maju Mapan Suhendro yang dihadiri juga Deputy GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Saga Hayyu Suyanto Putra, Manager Data Program MSM PT Jasa Marga Amri Sanusi, dan Manager Execution Wilayah 1 MSM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Toto Purwanto di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Setia Budi memberikan arahan agar temuan tim pemeriksa BPK dikawal, sehingga tidak ada temuan.

"Pada 11 Agustus 2017 saat Saga Hayyu bertemu dengan Sigit Yugoharto di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur, Sigit Yugoharto meminta Saga Hayyu mengecek 1 unit sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 95 juta di Lapas Sukamiskin Bandung sekaligus membayarkan uang mukanya," ujar jaksa.

Atas pemintaan tersebut, jaksa mengatakan Saga Hayyu melaporkannya kepada Setia Budi. Setelah itu, Setia Budi meminta Sagga Hayyu menindaklanjuti permintaan Sigit Yugoharto.

"Namun Saga Hayyu tidak menindaklanjuti permintaan Sigit Yugoharto dan Saga Hayyu justru meminta agar Sigit Yugoharto menghubungi Setia Budi terkait motor Harley Davidson. Terdakwa Setia Budi kemudian menyanggupi," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Setia Budi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads