Dishub Jaksel Tindak 3.222 Kendaraan yang Parkir Liar Selama 2017

Dishub Jaksel Tindak 3.222 Kendaraan yang Parkir Liar Selama 2017

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 13:38 WIB
Foto: Razia Cabut Pentil Sasar Parkir Liar di Trotoar dan Bahu Jalan. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak 13.087 kendaraan yang melanggar selama 2017. Pelanggaran dari mulai kelaikan kendaraan, kelengkapan surat hingga parkir liar.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto menjelaskan penindakan 13.087 kendaraan itu terdiri ke dalam beberapa macam. 3.222 kendaraan diderek, 5.166 kendaraan di-BAP tilang, 1.134 kendaraan disetop operasi, dan 3.565 kendaraan dicabut pentil.

"Penindakan parkir liar di titik parkir liar dari 10 kecamatan total 3.222 kendaraan diderek dan membayar biaya retribusi penderekan," kata Christianto dalam keterangannya, Kamis (4/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christianto pun mengimbau masyarakat di 2018 ini dapat lebih sadar dan taat peraturan lalu lintas. Parkir liar juga diharapkan semakin berkurang agar kemacetan bisa terurai.

"Ada atau tidak ada petugas Sudin Perhubungan Jaksel, masyarakat harus menaati segala peraturan lalu lintas, tidak melanggar aturan untuk memberikan kenyamanan, ketertiban dan mengurangi simpul kemacetan yang diakibatkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan," tuturnya. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads