Fasilitas Wah Ketua Tim Gubernur: Gaji Rp 50 Juta dan Mobil Dinas

Fasilitas Wah Ketua Tim Gubernur: Gaji Rp 50 Juta dan Mobil Dinas

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 03 Jan 2018 14:41 WIB
Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso (Foto: Muhammad Fida/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengumumkan beberapa anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Setiap anggota tim tersebut mendapatkan fasilitas gaji yang dianggarkan dari APBD DKI.

Dana untuk gaji TGUPP dianggarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp 19.880.820.000. Ketua TGUPP mendapatkan gaji sebesar Rp 51.570.000 per bulan dengan fasilitas mobil dinas Toyota Altis.

"Ketua TGUPP mendapatkan gaji Rp 50 juta. Untuk ketua dapat mobil Altis," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santoso mengatakan gaji yang diterima tim gubernur tersebut terdiri dari beberapa tingkatan. Santoso mengkritisi dimasukkannya PNS bagian administratif dalam tim tersebut.


"Yang berikutnya kami menilai, bahwa TGUPP ini belum semua diisi oleh orang-orang profesional, kenapa? Karena jumlah yang 73 ternyata masuk juga orang sekretariat. Harusnya yang namanya tim gubernur harus orang profesional semua, sementara orang administrasi bagian supporting unit yang bukan bagian dari tim itu," tuturnya.

Santoso mengatakan anggaran untuk gaji tim administrasi yang mencapai Rp 15 juta per bulan harus dievaluasi kembali. Dia meminta tim tersebut hanya terdiri dari anggota-anggota yang profesional saja.

"Jadi ini yang kita evaluasi semoga bisa diterima gubernur dan ke depan jika ada tim seperti ini harus diisi oleh orang profesional misalnya empat bidang, sekarang ada satu bidang kalau 73 itu berarti semua orang itu harus profesional, sisanya tukang ketik, tukang survei, itu bukan tim namanya, bagian administrasi gitu," terangnya.

Santoso mengatakan anggaran untuk TGUPP seharusnya Rp 28 miliar. Namun karena dirasionalisasi ke Bappeda maka Rp 8 miliar dimasukkan ke dalam biaya tak terduga (BTT) APBD DKI.

"Rp 19 miliar honor, sementara biaya makan mereka, fotocopy ATK itu Rp 437 juta (setahun). Kalau dijumlah 20 miliar sekian. Sisanya masuk di pot biaya tak terduga APBD Jakarta," sebutnya.

Berikut daftar gaji anggota TGUPP yang dibayarkan sebanyak 13 kali setahun:

Ketua TGUPP (1 orang): Rp 51.570.000
Ketua Bidang (5 orang): Rp 41.220.000
Anggota TGUPP Grade 1 (9 orang): Rp 31.770.000
Anggota TGUPP Grade 2 (7 orang): Rp 26.550.000
Anggota TGUPP Grade 2a (8 orang): Rp 24.930.000
Anggota TGUPP Grade 2b (8 orang): Rp 20.835.000
Anggota TGUPP Grade 3 (9 orang): Rp 15.300.000
Anggota TGUPP Grade 3a (9 orang): Rp 13.500.000
Anggota TGUPP Grade 3b (9 orang): Rp 9.810.000
Anggota TGUPP Grade 3c (8 orang): Rp 8.010.000
Honor Narasumber (2 orang): Rp 1.000.000
Honor Narasumber Profesional (2 orang): Rp 1.400.000

(fjp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads