"PT Girder Indonesia selaku main contractor dari pelaksana proyek Tol Desari (Depok-Antasari) seksi 1 serta selaku korban tidak menuntut secara materiil terhadap pengemudi ekskavator atas kejadian tersebut. Permasalahan tersebut diselesaikan secara internal," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto dalam keterangannya, Selasa (2/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, girder proyek Tol Depok-Antasari roboh karena human error. Insiden robohnya girder itu pun tak bermasalah dengan proses konstruksi.
"Kejadian murni human error. Girder terguling diduga akibat benturan alat berat (ekskavator). Tidak ada korban jiwa," kata Mardiaz.
Girder proyek Tol Depok-Antasari itu roboh sekitar pukul 09.45 WIB akibat tersenggol ekskavator yang sedang menggali tanah. Satu buah unit truk tertimpa girder tersebut. (knv/ams)