"Kesimpulan pemesanan di chat (WA) dan sudah dituangkan dalam BAP adalah interaksi dua arah antara pemesan, dalam hal ini tersangka JD, kepada tersangka FS," jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Calvin menjelaskan Jennifer memesan 1 gram sabu itu pada Sabtu (30/12/2017). Keduanya bertransaksi di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada 31 Desember 2017 itu, barang juga tidak sesuai dengan pesanan Jennifer. Tersangka hanya menyiapkan 0,6 gram sabu saat itu.
Namun lagi-lagi, pada Minggu (31/12), Jennifer 'dikecewakan' oleh FS. Sebab, sebelum barang itu sampai, FS keburu ditangkap polisi.
FS disergap di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel. Dia sempat melarikan diri dengan cara meloncat dari atap genteng rumahnya sehingga mengalami patah kaki.
Saat digeledah, tersangka FS kedapatan menyimpan 0,6 gram sabu di dalam bungkus rokok di saku celananya. Tersangka juga sempat membuang barang bukti tersebut.
"Harga pemesanan (untuk 1 gram sabu) Rp 850 ribu," pungkas Calvin. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini