"Sedang didalami. (Penangkapan) itu kalau Densus (yang lakukan), kita mempunyai waktu 7x24 jam (untuk memeriksa)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Truunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Pria itu ditangkap pada Sabtu (30/12/2017) kemarin. Setyo belum bisa menjelaskan lebih jauh soal penangkapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana menuturkan penangkapan pria berinisial MJ itu terkait kepemilikan senjata api rakitan. Senpi rakitan itu ditemukan di rumahnya.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang yang memiliki senjata api rakitan. Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan satu unit senjata api rakitan dengan gagang terbuat dari kayu beserta barang bukti lainnya," kata Yaya kepada detikcom. (aud/idh)