Sanksi Menanti PNS yang Bolos Hari Ini

Sanksi Menanti PNS yang Bolos Hari Ini

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 06:30 WIB
Menpan-RB Asman Abnur (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hari ini kedapatan membolos akan diganjar sanksi tegas. Hal ini diperingatkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.

Usai momen libur Natal dan Tahun Baru 2018, hari ini (2/1/2018) menjadi hari pertama PNS/ASN kembali bekerja. Asman menegaskan, ada sanksi tegas yang menanti jika ada PNS/ASN yang membandel tidak masuk. Dia juga berkata hari ini bukanlah libur bersama sehingga tidak ada alasan untuk bolos kerja.

"Tetap masuk seperti biasa, karena kan SKB untuk hari libur bersama, hari libur nasional itu ada 3 menteri ya. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB. Jadi tanggal 1 (Januari 2018) hanya libur, tanggal 31 (Desember 2017) karena kebetulan hari Minggu, nah tanggal 2 (Januari 2018) harus masuk kerja," kata Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ketahuan tidak masuk kerja, sudah ada sanksi tegas yang menanti. Sanksi bisa berupa pengurangan tunjagan hingga penurunan pangkat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tinggal kita ikut saja sanksi itu. Jadi bisa peringatan tertulis, ada mengurangi tunjangan kinerja, bahkan menurunkan pangkatnya. Jadi kita berharap ke seluruh ASN ya ikutilah aturan yang sudah memang kita sepakati yang berlaku," terang Asman.

Untuk mendukung tindakan ini, Asman juga mengimbau agar kepala daerah dan kementerian setempat bisa melakukan pengawasan ketat. Menanggapi imbauan itu, hari ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno akan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Tegas kita mereka harus ada di sini (kantor). Tanggal 2 saya akan datang, saya cek saya dateng nanti ke tempat mereka," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berjanji menegakkan aturan yang ada. Dia menegaskan sudah tidak ada cuti bersama untuk tanggal 2 Januari. Bahkan, hari ini Anies mengaku akan menggelar rapat pimpinan (rapim) bersama kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.

"Saya malah rapim tanggal 2 (Januari). Rapim kita tanggal 2 pagi," ucap Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017). (nif/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads