Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayah Aceh dilarang menggelar razia untuk mencegah perayaan tahun baru. Jika kedapatan merazia, polisi akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Baik ormas atau masyarakat jangan main hakim sendiri. Laporkan ke kepolisian jika memang ada kegiatan mencurigakan yang berbau perayaan tahun baru," kata Misbahul dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (31/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami imbau seluruh masyarakat Aceh untuk tidak melakukan kegiatan apa pun dalam rangka merayakan tahun baru, termasuk kepada pengelola hotel, kafe dan tempat hiburan agar tidak memfasilitasi kegiatan tersebut, ini sesuai aturan berlaku yang dikeluarkan Pemerintah Aceh," jelasnya.
Meski demikian, untuk mengamankan malam pergantian tahun, Polda Aceh mengerahkan 725 personel dari berbagai satuan. Seluruh personel tersebut akan melakukan patroli keliling ke seluruh lokasi seperti hotel hingga tempat hiburan.
Selain polisi, pengamanan juga melibatkan TNI, Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan serta sejumlah unsur terkait lainnya.
"Kondisi Aceh, khususnya Banda Aceh, sudah aman. Jangan sampai kami temukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan. Jika main hakim sendiri, itu malah membuat kondisi Aceh tidak aman," ujar Misbahul. (dkp/bag)