Ribuan miras itu diamankan Sabtu (30/12/2017) malam, saat gelaran operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Satpol PP dibantu personel dari Polres Garut, Kodim 0611 dan Denpom III/2 Garut.
"Ada beberapa titik yang kita tadi razia. Pertama di kawasan Jalan Guntur, Tarogong Kidul, kita dapati 26 botol miras. Kemudian di Jalan Suci, Karangpawitan ada 80 botol. Ada juga di kawasan Mandalagiri, Garut Kota, 142 botol yang kita sita," ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Garut Frederico kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan, Tarogong Kidul, Sabtu (30/12/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rico menjelaskan ribuan botol miras berbagai jenis itu disita dari sejumlah pedagang eceran hingga bandar. "Kebanyakan miras disimpan di warung sembako biasa. Namun ada juga yang disimpan di rumah pribadi seperti kontrakan untuk mengelabui petugas," katanya.
![]() |
Miras-miras tersebut, kata Rico akan diedarkan pada saat malam tahun baru Minggu (31/12/2017) di wilayah perkotaan Garut. Kini miras-miras tersebut disita dan diamankan di kantor Satpol PP Garut.
"Untuk para pemiliknya kita saat ini sedang koordinasikan dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk hukumannya," ungkapnya.
Sementara itu, operasi Pekat ini sendiri digelar dalam rangka menyambut perayaan pergantian tahun. Petugas berhasil mengamankan miras di tempat-tempat itu berdasarkan laporan warga.
"Ini semuanya laporan dari masyarakat. Baik itu organisasi masyarakat maupun masyarakat perorangan yang menemukan dan melaporkan, pasti akan kita tanggapi dan tindaklanjuti," pungkasnya. (adf/jor)