Dalam perkara ini, polisi telah menangkap 10 pelaku yakni Caong, Fatur, Aldo, Dewa, Habibi, Wildan, Alwi, Muslim Bukhori, Dendi dan Adit. Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka pernah menjarah warteg dan merampas motor Yamaha N-Max milik pengunjung pada tanggal 22 Desember 2017 lalu atau sebelum menjarah toko pakaian.
"Berdasarkan keterangan tersangka Dendi, bahwa motor Yamaha N-Max yang diambil dari Warteg Kharisma Bahari di Limo dijual kepada Arul (penadah) seharga Rp 3,4 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Sabtu (30/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Arul masih dalam pengejaran," sambungnya.
Sedangkan uang hasil penjualan motor tersebut diaerahkan kepada tersangka Adit. "Adit kemudian membagikannya kepada pelaku lain," tandasnya. (mei/jor)