Tahanan tersebut bernama Siswadi (63) warga Dukuh Ploso Kulon, Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, Blora. Dia menghuni Lapas Pati sejak 22 Oktober 2014, merupakan pindahan dari lapas Blora dalam kasus Pembunuhan dengan vonis hukuman 10 tahun penjara. Seharusnya dia akan mengakhiri hukuman 28 Agustus 2022 mendatang.
Kapolsek Pati Kota, Iptu Pujiati, menjelaskan bahwa Siswadi menghuni ruangan tersebut bersama 5 napi lainnya. Menurut penjelasan sejumlah saksi, Siswadi sebelumnya sedang berdzikir usai melaksanakan salat tahajud sekitar pukul 02.15 WIB. Namun tiba-tiba korban merintih sambil memegang perutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Pati 1, diduga kuat Siswadi meninggal lantaran sakit. Keluar cairan dari kemaluan korban, dubur mengeluarkan kotoran, serta mulut juga keluar cairan.
"Dugaan kuat korban meninggal lantaran sakit. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Setelah dilakukan pemeriksaan korban dibawa ke RSUD Soewondo Pati," tambahnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini