Koordinasi dengan Polda, Sandi: Penataan Tanah Abang Tidak Langgar UU

Koordinasi dengan Polda, Sandi: Penataan Tanah Abang Tidak Langgar UU

Mochamad Zhacky - detikNews
Sabtu, 30 Des 2017 00:02 WIB
PKL yang kini disebut Pemprov DKI PKM di Tanah Abang/Foto: Yulida Medistiara/detikcom
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya sudah menjelaskan secara rinci penempatan Pengusaha Kecil Mandiri (PKM) di depan Stasiun Tanah Abang kepada jajaran Polda Metro Jaya. Dia mengklaim pihak Polda Metro Jaya menyambut baik penjelasan tersebut.

"Kami selalu berkordinasi dan hasilnya juga alhamdulillah baik. Sudah diklarifikasi bahwa ini (penempatan PKM di depan Stasiun Tanah Abang) tidak melanggar UU," kata Sandiaga, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).

Sandiaga menjelaskan penempatan PKM di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang serupa dengan kondisi saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day. Dia menegaskan pemindahan PKM semata untuk memastikan lapangan pekerjaan tersedia.

"Sebetulnya ini sejalan dengan apa yang dilakukan juga kalau car free day dan car free night, waktunya terjangkau. Dan memang akhirnya kebijakan ini dilandasi untuk memastikan lapangan pekerjaan tetap terselamatkan. PKM jadi prioritas utama," papar Sandiaga.

Sandiaga sebelumnya mengatakan konsep baru kawasan Tanah Abang berdampak terhadap penurunan laporan kemacetan. Penurunan laporan kemacetan dihitung berdasarkan data yang masuk ke aplikasi ponsel pintar Waze.

"Ada penurunan dari laporan kemacetan, tapi ini data belum bisa kita sebut valid karena ini kita kena libur. Tapi ada penurunan sekitar 56 persen. Nanti kita bisa lihat setelah Januari, normal lagi nggak datanya," terang Sandiaga.

Jajaran Pemprov DKI Jakarta, salah satunya Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah disebut bertemu dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Pertemuan tersebut membahas soal penataan kawasan Tanah Abang.

(zak/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads