Gugat KPU, Partai Idaman Kembali Persoalkan Sipol

Gugat KPU, Partai Idaman Kembali Persoalkan Sipol

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 29 Des 2017 16:48 WIB
Rhoma Irama di kantor Bawaslu, Jumat (29/12/2017). (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Partai Idaman mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Dalam gugatannya, Partai Idaman mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Secara formil kan hari ini terakhir (pendaftaran gugatan), tanggal 29 Desember, tiga hari kerja setelah keputusan KPU. Jadi kita penuhi formilnya. Secara materiilnya juga kita punya gugatan kembali terkait Sipol, di mana Sipol itu menyebabkan masalah," ujar Sekjen Partai Idaman Ramdansyah di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).

Selain Sipol, Partai Idaman mengajukan gugatan terkait dengan ketidakcermatan KPU dalam mencocokkan data. Partai Idaman menuntut KPU mencabut keputusan yang membuat Idaman tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, terkait dengan data-data yang mungkin tidak cermat teman-teman KPU, di mana ketika dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), sementara menurut kami (memenuhi syarat) MS. Ketiga, kami membuat petitum ingin mencabut keputusan KPU tertanggal 24 Desember lalu terkait dengan terhentinya Partai Idaman untuk melanjutkan ke proses berikutnya," sambung Ramdansyah.

KPU dinilai tidak cermat meneliti dokumen Idaman pada dokumen tingkat kabupaten dan kota. Dia mengatakan data yang dimiliki seharusnya sudah memenuhi syarat, namun dianggap tidak memenuhi syarat dalam Sipol.

"Karena terkait dengan data yang TMS misalkan Ketua Umum Rhoma Irama dan Sekjen itu dijadikan TMS oleh yang namanya Sipol KPU. Padahal bendahara kami itu MS. Ini persoalan teknis seperti ini yang menyebabkan kita dinyatakan tidak memenuhi syarat di kabupaten/kota," ujar dia.

Bila gugatan tidak dikabulkan Bawaslu, Idaman menyiapkan langkah lanjutan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Selama ini kan kita, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual akan berakhir 17 Februari nantinya. Di mana itu satu bagian kumulatif KPU akan buat keputusan dan SK itu akan menjadi objek sengketa pemilu yang bisa kita bawa ke PTUN di ujungnya. Itu upaya hukum yang mungkin akan kita lakukan apabila hari ini kita tidak berhasil," kata Ramdansyah. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads