KPK 4 Kali Minta Bantuan Hukum Timbal Balik ke Luar Negeri

KPK 4 Kali Minta Bantuan Hukum Timbal Balik ke Luar Negeri

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 18:25 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK membeberkan pihaknya beberapa kali melakukan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) dengan otoritas luar negeri. Empat kali KPK meminta bantuan secara formal tersebut.

"Selama 2017, KPK telah memfasilitasi lebih-kurang 13 permintaan bantuan informasi dan data dari negara lain, 51 permintaan bantuan informasi kepada negara lain, dan 4 permintaan MLA," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).

Kasus tersebut antara lain untuk membantu penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda yang melibatkan eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, juga dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga dinyatakan Syarif terlibat dalam berbagai forum internasional, antara lain UNCAC, G20, APEC, IACA dan SEA-PAC. Syarif menyebut ada sejumlah nota kesepahaman yang ditandatangani KPK untuk mendukung kerja sama internasional dalam peran pemberantasan korupsi, yaitu dengan Attorney General's Department (AGD) Australia, Ministry of Justice Investigation Bureau (MJIB) Taiwan, dan Instance Nationale de Lutte Contre la Corruption (INLUCC) Tunisia.

"Ruang lingkup kerja sama antara lain berkaitan dengan pertukaran informasi dan teknologi, sharing best practices, capacity building, serta bantuan di bidang pencegahan dan bantuan penegakan hukum," kata Syarif.

Tak berhenti di situ, dia juga menyebut KPK sebagai salah satu negara peratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Tahun ini Indonesia mengkaji implementasi UNCAC Bab II tentang Pencegahan dan Bab V tentang Pemulihan Aset lewat koordinasi KPK dengan 24 kementerian/lembaga pada Oktober lalu.

"KPK sebagai focal point dalam proses review, mengkoordinasikan 24 kementerian dan lembaga dalam pengumpulan informasi dan penyusunan jawaban terhadap self-assessment checklist dan pelaksanaan review pada Oktober 2017," ungkapnya. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads