Anggaran TGUPP Dibebankan ke Bappeda, Anies akan Revisi Pergub

Anggaran TGUPP Dibebankan ke Bappeda, Anies akan Revisi Pergub

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 16:31 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diputuskan tetap dibebankan pada APBD 2018 dengan pos anggaran Bappeda DKI. Atas keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merevisi Pergub No 187 Tahun 2017 tentang TGUPP.

"Nanti akan dilakukan perubahan pada tempatnya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Revisi Pergub No 187 tentang TGUPP memang harus dilakukan Pemprov DKI, khususnya untuk Pasal 40. Sebab, pada Pasal 40, tertulis "Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Sekretariat Daerah".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dari hasil persetujuan DPRD DKI Jakarta terhadap evaluasi Kemendagri soal penempatan anggaran TGUPP, ditetapkan pendanaan Tim Gubernur tak dibebankan pada anggaran Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Pendanaan TGUPP dibebankan pada pos anggaran Bappeda DKI Jakarta.

Anies sebelumnya mengatakan pemindahan pos anggaran Tim Gubernur ke Bappeda merupakan hasil pembahasan bersama Kemendagri. Dia menyampaikan apresiasinya kepada Kemendagri yang telah memahami dan menerima argumen Pemprov DKI.

"Bahwa TGUPP adalah sebuah institusi yang didanai dengan APBD dan ini adalah sebuah ketetapan yang baik, yang positif. Kami apresiasi sekali, jadi TGUPP ini secara administrasi akan didanai melalui pos dari Bappeda. Secara substansi akan lapor kepada Gubernur. Secara administrasi itu lewat Bappeda," ujarnya. (zak/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads