"Nanti akan dilakukan perubahan pada tempatnya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
Revisi Pergub No 187 tentang TGUPP memang harus dilakukan Pemprov DKI, khususnya untuk Pasal 40. Sebab, pada Pasal 40, tertulis "Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Sekretariat Daerah".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies sebelumnya mengatakan pemindahan pos anggaran Tim Gubernur ke Bappeda merupakan hasil pembahasan bersama Kemendagri. Dia menyampaikan apresiasinya kepada Kemendagri yang telah memahami dan menerima argumen Pemprov DKI.
"Bahwa TGUPP adalah sebuah institusi yang didanai dengan APBD dan ini adalah sebuah ketetapan yang baik, yang positif. Kami apresiasi sekali, jadi TGUPP ini secara administrasi akan didanai melalui pos dari Bappeda. Secara substansi akan lapor kepada Gubernur. Secara administrasi itu lewat Bappeda," ujarnya. (zak/fdn)