DPR Revisi UU MD3 di Januari 2018, PDIP Dapat Jatah Kursi Pimpinan

DPR Revisi UU MD3 di Januari 2018, PDIP Dapat Jatah Kursi Pimpinan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 11:57 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - DPR melalui Badan Legislasi bersama pihak pemerintah segera merampungkan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Salah satu poin yang akan direvisi ialah penambahan kursi pimpinan DPR.

Anggota Baleg DPR RI F-PDIP Hendrawan Supratikno menyebut memang sudah jatahnya Fraksi PDIP menduduki kursi pimpinan DPR. PDIP, selaku pemenang Pemilu 2014, menurutnya, memang berhak menjadi pimpinan DPR. Revisi akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yang dimulai pada Januari 2018.

"Harapan kita begitu, karena begini. Di mana pun di dunia, partai pemenang pemilu itu mesti di pimpinan DPR karena DPR itu merepresentasikan aspirasi rakyat yang sudah dinyatakan di pemilu," ujar Hendrawan saat dihubungi, Rabu (27/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Hendrawan, Golkar selaku fraksi yang mendapat jatah Ketua DPR, mesti mewujudkan aspirasi PDIP. Hendrawan menyebut Golkar di bawah Ketum Airlangga Hartarto mesti mewujudkannya lantaran ini menyangkut marwah DPR.

Ditambahkan Hendrawan, besar kemungkinan Revisi UU MD3 dilaksanakan pada masa sidang DPR berikutnya.

"Ini menurut saya ujian pertama Pak Airlangga. Bukan hanya mengembalikan marwah Golkar, tapi juga marwah DPR, ya. Ini ujian pertamanya," jelasnya. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads