"Iya dapat laporan ada. Ada beberapa yang ditegur dan ada yang ditilang," kata Kakorlantas Irjen Royke Lumowa di Pos Cikopo Polres Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (22/12/2017).
Baca juga: Arus Libur Natal, Tol Jagorawi Masih Lancar |
Tindakan tersebut dilakukan karena para sopir melintasi jalan yang dilarang, khususnya di jalan tol. Royke menambahkan, untuk wilayah Jawa Barat, pemerintah provinsi akan menindak mobil angkutan barang hingga Selasa (26/12) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royke memaparkan kendaraan yang dilarang melintas adalah kendaraan sumbu 3 yang membawa barang selain sembako dan BBM. Sedangkan untuk mobil sumbu 2 masih diperbolehkan melintas.
![]() |
"Kalau sumbu 3 ke atas harus dilihat isinya apa. Kalau sembako, BBM, dan bahan makanan yang mudah rusak memang ada pengecualian," ujarnya.
Imbauan yang dikeluarkan Kemenhub untuk membatasi akses mobil besar bertujuan mendukung kelancaran arus libur Natal dan tahun baru.
"Dua hari ini pun bukan hari libur Sabtu, Minggu, Senin karena truk jarang beroperasi di hari tanggal merah. Diambil Jumat dan Sabtu. Dalam hal ini pemerintah berlaku adil. Tidak semua dilarang, (karena) ekonomi (dapat) terganggu. Kalau dibiarkan juga, ekonomi tersumbat kalau jalannya tersumbat," paparnya. (jbr/jbr)