"Kalau untuk Rheza Herwindo, penyidik mendalami berkaitan dengan kepemilikan saham di PT Mondialindo Graha Perdana. Karena pada saat itu yang bersangkutan kan statusnya sebagai mahasiswa ya," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Ketika diperiksa tadi, Rheza sempat menyapa dan memeluk ayahnya. Keduanya diperiksa terkait kasus dan tersangka yang sama, yakni mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Priharsa menegaskan keterangan keduanya tidak dikonfrontasi dalam pemeriksaan tersebut. "Tidak dikonfrontir, keduanya diperiksa secara terpisah," kata dia.
Sehari sebelumnya, anak Novanto yang lain, yaitu Dwina Michaella, sudah terlebih dulu diperiksa sebagai saksi untuk Anang kemarin (21/12). Dia diketahui pernah menjabat Komisaris di PT Murakabi Sejahtera.
Terkait pusaran kasus ini, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan ini merupakan holding PT Murakabi Sejahtera.
Menurut jaksa dalam dakwaan Setya Novanto, PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dikendalikan Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang pernah menjadi direktur utama serta istri dan anaknya.
Sementara itu, dalam vonis Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dibacakan kemarin, baik Deisti, Rheza, maupun Dwina pernah menjadi pemilik saham perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana. (nif/dhn)











































