Dalam Kesetaraan Gender, Menteri Yohana Ingatkan Peran Perempuan

Dalam Kesetaraan Gender, Menteri Yohana Ingatkan Peran Perempuan

Advertorial - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 00:00 WIB
Jakarta -

Keseteraan gender semakin hari semakin kencang gaungnya. Meski masih kerap ditemukan perilaku diskriminatif, akses pada kaum hawa perlahan semakin terbuka dari waktu ke waktu, baik di sektor swasta hingga pemerintahan.

Namun begitu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengimbau kaum hawa tak melupakan tugasnya sebagai ibu maupun sebagai istri di dalam rumah tangga. Semakin hilangnya bias gender, membuat perempuan saat ini sudah banyak menduduki posisi strategis.

"Saya mengimbau, meski memegang peranan strategis dalam ruang publik, saya berharap kaum perempuan tidak melupakan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya secara seimbang dan profesional, serta menjunjung tinggi norma adat ketimuran, etika, sopan santun serta harkat dan martabatnya sesuai dengan norma agama yang dianut," kata Yohana kepada detikcom di Jakarta.

Dia menuturkan, kesetaraan gender tak serta merta mengubah peran tanggung jawab kaum perempuan. Sehingga menurutnya, tak kesetaraan gender kemudian diartikan memiliki kesamaan dalam banyak hal dengan laki-laki.

"Yang perlu saya tegaskan, peran perempuan merupakan peran yang tidak dapat dipertukarkan antara perempuan dengan laki-laki, misalnya menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Jika isu kesetaraan perempuan dan laki-laki semakin kencang digaungkan karena perempuan juga memiliki kesempatan dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki dalam proses pembangunan bangsa," ujar Yohana.

Menurut menteri asal Biak ini, dalam upaya memperjuangkan kesetaraan gender, pemerintah sendiri berupaya menghilangkan batas-batas yang menghalangi perempuan dalam bekerja. Namun tetap bisa menjalankan sesuai perannya.

"KPP-PA banyak menerima pengaduan tentang pelanggaran hak pekerja dan sebagian besar yang mengalaminya adalah perempuan. Kasus yang dialami antara lain pelanggaran hak yang terkait dengan peran perempuan, seperti hak cuti haid yang dipersulit, tidak diberikan hak untuk memberikan ASI atau memerah ASI di tempat kerja, PHK karena hamil, dan sebagainya," paparnya.

(adv/adv)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.