Penangkapan itu dilakukan sejak terjadinya aksi-aksi protes terhadap pengumuman Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
"Lebih dari 500 warga Palestina telah ditangkap sejak demonstrasi terhadap 'deklarasi Trump' pecah dua pekan lalu," demikian disampaikan sebuah organisasi non-pemerintah Palestina, Masyarakat Tahanan Palestina atau Palestinian Prisoners Society dalam statemen seperti dilansir kantor berita Turki, Anadolu Agency, Jumat (22/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan telah dilakukan di kota-kota Tepi Barat seperti Ramallah, Bethlehem, Hebron (al-Khalil), Nablus, Jenin, Tulkarm, Qalqiliya serta Yerusalem Timur," imbuhnya.
Pada 6 Desember lalu, Presiden Trump mengumumkan pengakuan resmi negaranya atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Trump juga mengumumkan rencana pemindahan kedutaan AS di Israel dari Tel Aviv ke kota suci tersebut. Pengumuman ini sontak memicu kecaman dunia internasional, termasuk dari negara-negara sekutu AS. Aksi-aksi protes pun marak digelar di berbagai negara, khususnya negara-negara muslim. (ita/ita)