Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
"Tersangka IS alias TP mengaku mendapatkan narkotika sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang V," kata Audie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audie menjelaskan, Tio membeli sabu sebanyak 4 paket dari V pada Sabtu (16/12) dengan harga Rp 1.300.000. Dia mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"Tersangka mengaku mengonsumsi narkoba sejak 10 tahun yang lalu," ujar Audie.
Saksikan video 20detik tentang Tio Pakusadewo di sini:
Tio ditangkap Subdit II/Psikotropika Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Selasa (19/12) pukul 23.15 WIB. Tio ditangkap di rumahnya di wilayah Ampera, Jakarta Selatan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,06 gram dan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong dan korek api gas dan sebuah handphone. (hri/tor)