Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono kapal itu diamankan di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (22/12/2017). Penangkapan bermula saat KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Habiby Achmad sedang patroli rutin dan menemukan kapal yang mencurigakan.
"Tak lama berselang, kapal tersebut berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut KAL Tidore I-14-11 langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KMN MJ," ujar Mardiono dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kata Mardiono, KMN MJ berlayar dari Bitung hendak menuju Sorong. Miras yang diangkut kapal itu bermerek cap tikus.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 305 galon Miras Cap Tikus (per galon 24 liter) atau setara dengan 7.320 liter," ujarnya.
Kapten Laut (P) Habiby Achmad menjelaskan, kapal pengangkut miras tersebut berlayar hanya membawa dua dokumen, yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Sedangkan surat izin berlayar (SIB), dokumen barang muatan (manifest) dan lain-lain tidak ada.
"Kapal ini juga mengangkut lima orang anak buah kapal (ABK), dan tiga orang di antaranya diketahui sebagai pengawal dari galon miras tersebut," tuturnya.
![]() |
Dari keterangan ketiga pengawal galon miras, lanjutnya, satu galon miras Cap Tikus di Sorong memiliki harga jual Rp 2 juta. Dengan demikian, total penjualan untuk 305 galon mencapai Rp 610 juta.
"Sampai saat ini pemilik miras masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, KMN MJ dibawa menuju Lanal Ternate di bawah pengawalan KAL Tidore I-14-11 untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
(idh/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini